For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 5/2023 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 September 2023Publication Date:20 September 2023
Standar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 103).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah perkembangan daerah yang pesat dan peningkatan jumlah kendaraan bermotor, yang memerlukan pengelolaan perparkiran yang terencana dan terpadu untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas. Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir. Ketentuan substansial mencakup penyediaan fasilitas parkir di dalam dan di luar Ruang Milik Jalan (Rumija), yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, perseorangan, atau badan hukum. Fasilitas parkir di dalam Rumija harus memenuhi persyaratan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, aksesibilitas, kelestarian lingkungan, dan tidak mengganggu pejalan kaki. Parkir di luar Rumija dapat berupa gedung parkir, taman parkir, atau penunjang usaha pokok. Setiap bangunan umum wajib dilengkapi fasilitas parkir sesuai kebutuhan Satuan Ruang Parkir (SRP), dengan memperhatikan sirkulasi kendaraan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara fasilitas parkir, termasuk penyediaan rambu, marka, informasi tarif, menjaga keamanan kendaraan, dan memberikan bukti pembayaran. Pengguna jasa parkir memiliki hak untuk mendapatkan SRP, bukti pembayaran, rasa aman, dan informasi pelayanan. Terdapat larangan parkir di tempat yang tidak sesuai dan kewajiban bagi penyelenggara untuk menyediakan petugas parkir.

1. Izin penyelenggaraan parkir yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa izin penyelenggaraan parkir tersebut. 2. Izin penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini pada saat perpanjangan. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang terkait secara langsung dengan penyelenggaraan perparkiran wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 36, Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 38 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin.