For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 28/2017 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 28 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 November 2017Publication Date:22 November 2017
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date22 November 2017
Publication Date22 November 2017
Place of EnactmentKotabaru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya melalui Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM). Latar belakangnya adalah pembangunan kesehatan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.

Ketentuan substansial meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat, yang mencakup:

  1. Memotivasi dan mendorong kesadaran masyarakat untuk memiliki Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
  2. Mengenali masalah kesehatan dan potensi di lingkungan sekitar.
  3. Melestarikan kearifan lokal masyarakat dalam bidang kesehatan.
  4. Memberikan pendampingan dan fasilitasi pengorganisasian masyarakat.
  5. Menggalang kemitraan lintas sektor.
  6. Mewujudkan pemberdayaan masyarakat secara terintegrasi.

Wewenang Pemerintah Daerah meliputi pengorganisasian, pengaturan, perencanaan, pengalokasian anggaran, pelaksanaan rencana kegiatan, perlindungan UKBM, serta pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi. Pemerintah Desa berkewajiban mengalokasikan minimal 10% dana desa untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, terutama pengembangan UKBM.

(-)

1. Pejabat/anggota Tim Teknis dan Kelompok Kerja yang tidak melaksanakan tugas dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian dari jabatan/keanggotaan.