For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2012

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat

Also known as: UU 24/2012 · UU No. 24 Tahun 2012 · UU Nomor 24 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:17 November 2012Publication Date:16 November 2012
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 November 2012
Publication Date16 November 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua Barat, khususnya Kabupaten Manokwari, dengan membentuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Tujuannya adalah meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, dan kemampuan keuangan. Kabupaten Pegunungan Arfak terdiri dari 10 distrik yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Manokwari. Pemerintah daerah baru ini akan memiliki kewenangan otonomi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Pegunungan Arfak menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak untuk tahun anggaran berikutnya.
  2. Rancangan Peraturan Bupati Pegunungan Arfak dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua Barat.
  3. Sebelum Bupati Pegunungan Arfak bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak menetapkan peraturan daerah, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Manokwari yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Pegunungan Arfak.

(-)