Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja dinas daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dinas daerah yang dibentuk meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Dinas Pendapatan Daerah. Setiap dinas memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidangnya masing-masing. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengendalian, penyelenggaraan urusan kesekretariatan, pelaksanaan unit pelaksana teknis dinas, pembinaan kelompok jabatan fungsional, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Kepegawaian), bidang-bidang yang relevan dengan tugas dinas, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.