on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Also known as: Perda Kota Sukabumi 12/2012 · Perda Kota Sukabumi No. 12 Tahun 2012 · Perda Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pembinaan, pengaturan, dan pelayanan kegiatan usaha jasa konstruksi, serta untuk memberikan kepastian hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah menjamin keterpaduan pengaturan dan pembinaan usaha jasa konstruksi, menunjang iklim usaha yang lebih sehat, memberikan kepastian keandalan perusahaan, melindungi kepentingan masyarakat, dan menunjang peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya dalam pembangunan.
Ketentuan substansial mencakup jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi. Jenis usaha terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Bentuk usaha meliputi orang perseorangan dan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). Bidang usaha mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan. BUJK wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha sesuai dengan sertifikat BUJK.
Peraturan ini juga mengatur prinsip penerbitan IUJK, persyaratan permohonan IUJK (termasuk kewajiban memiliki Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha/PJT-BU), hak dan kewajiban pemegang IUJK (termasuk pemenuhan ketentuan keteknikan, K3, jaminan sosial tenaga kerja, tata lingkungan, dan administrasi), serta pemberdayaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.