Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember Tahun 2015-2035 menetapkan rencana tata ruang wilayah kabupaten dengan visi mewujudkan keseimbangan pertumbuhan wilayah melalui pengembangan Agribisnis, Pariwisata, dan Usaha Ekonomi Produktif berbasis potensi lokal dalam pembangunan berkelanjutan. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang berbasis agribisnis yang didukung oleh pertanian berkelanjutan, pariwisata, dan usaha ekonomi produktif berbasis potensi lokal. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan agribisnis dan Usaha Ekonomi Produktif berbasis potensi lokal, pengembangan pariwisata yang berkelanjutan, peningkatan kualitas dan jangkauan prasarana dan sarana wilayah, percepatan perwujudan fungsi dan peran pusat kegiatan secara berhirarki, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan produktif, peningkatan fungsi pelestarian kawasan lindung, pengembangan sistem penanggulangan bencana pada kawasan rawan bencana, pengembangan fungsi sosial budaya masyarakat dalam pembangunan wilayah, peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara, dan pengelolaan kawasan pesisir. Kewenangan dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam pengelolaan sumber daya air, irigasi, dan wilayah sungai. RTRW Kabupaten Jember berfungsi sebagai pedoman penyusunan RPJPD dan RPJMD, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten, perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah Kecamatan, penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, dan penataan ruang kawasan strategis Kabupaten.