For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2015 - 2035

Also known as: Perda Kabupaten Jember 1/2015 · Perda Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:22 April 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2015 - 2035
LocationPemerintah Kabupaten Jember
Effective Date-
Publication Date22 April 2015
Place of EnactmentJember

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 156); 4. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember Tahun 2015-2035 menetapkan rencana tata ruang wilayah kabupaten dengan visi mewujudkan keseimbangan pertumbuhan wilayah melalui pengembangan Agribisnis, Pariwisata, dan Usaha Ekonomi Produktif berbasis potensi lokal dalam pembangunan berkelanjutan. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang berbasis agribisnis yang didukung oleh pertanian berkelanjutan, pariwisata, dan usaha ekonomi produktif berbasis potensi lokal. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan agribisnis dan Usaha Ekonomi Produktif berbasis potensi lokal, pengembangan pariwisata yang berkelanjutan, peningkatan kualitas dan jangkauan prasarana dan sarana wilayah, percepatan perwujudan fungsi dan peran pusat kegiatan secara berhirarki, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan produktif, peningkatan fungsi pelestarian kawasan lindung, pengembangan sistem penanggulangan bencana pada kawasan rawan bencana, pengembangan fungsi sosial budaya masyarakat dalam pembangunan wilayah, peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara, dan pengelolaan kawasan pesisir. Kewenangan dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam pengelolaan sumber daya air, irigasi, dan wilayah sungai. RTRW Kabupaten Jember berfungsi sebagai pedoman penyusunan RPJPD dan RPJMD, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten, perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah Kecamatan, penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, dan penataan ruang kawasan strategis Kabupaten.

(-)

(-)