on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor NOMOR 1 TAHUN 2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
Also known as: Perda Kota Tanjungpinang NOMOR 1 TAHUN 2020/2020 · Perda Kota Tanjungpinang No. NOMOR 1 TAHUN 2020 Tahun 2020 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor NOMOR 1 TAHUN 2020 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melaksanakan prinsip transparan dan akuntabel melalui sistem berbasis elektronik.
Perubahan meliputi definisi istilah, ketentuan objek pajak restoran, tarif pajak restoran, penghapusan beberapa jenis tarif pajak hiburan, persyaratan izin penyelenggaraan reklame, kewajiban pendaftaran objek pajak, penetapan wajib pajak, pendataan wajib pajak, fasilitas sistem elektronik untuk pembayaran pajak, dan pemasangan perangkat elektronik di lokasi usaha.
Ketentuan Substansial: