For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1990 tentang Pengesahan Protocol Relating To An Amendment To The Convention On International Civil Aviation

Also known as: Keppres 51/1990 · Keppres No. 51 Tahun 1990 · Keppres Nomor 51 Tahun 1990

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 1990Publication Date:15 Oktober 1990
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Protocol Relating To An Amendment To The Convention On International Civil Aviation
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Oktober 1990
Publication Date15 Oktober 1990
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1990 ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol yang berkaitan dengan Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional. Protokol ini diterima pada Sidang Umum ke-22 dari International Civil Aviation Organization (ICAO) di Montreal, Kanada, pada tanggal 30 September 1977. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun 1960. Keputusan ini menetapkan bahwa Protokol tersebut, yang tersedia dalam beberapa bahasa termasuk Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol, menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)