on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1956 tentang Pengesahan Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia pada Persetujuan Timah Internasional 1953
Also known as: UU 5/1956 · UU No. 5 Tahun 1956 · UU Nomor 5 Tahun 1956
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini bertujuan untuk mengesahkan penyertaan Pemerintah Republik Indonesia dalam Persetujuan Timah Internasional 1953. Hal ini dianggap penting agar Indonesia dapat berpartisipasi sebagai negeri penghasil dalam persetujuan tersebut, yang keberlakuannya bergantung pada pengesahan resmi dari para peserta sesuai dengan konstitusi masing-masing.
Ketentuan Substansial
Undang-undang ini memberikan kuasa kepada Menteri Luar Negeri untuk menyerahkan surat piagam pengesahan kepada Pemerintah Kerajaan Serikat Britania Raya dan Irlandia Utara. Selain itu, Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelenggaraan hak dan kewajiban Indonesia berdasarkan persetujuan tersebut. Naskah asli persetujuan dalam bahasa Inggris beserta terjemahannya dalam bahasa Indonesia dilampirkan pada undang-undang ini.