For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

Also known as: Permendag 80/2020 · Permendag No. 80 Tahun 2020 · Permendag Nomor 80 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:14 Oktober 2020Publication Date:12 Oktober 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date14 Oktober 2020
Publication Date12 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202).

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Perdagangan. Kementerian Perdagangan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian Perdagangan meliputi perumusan dan penetapan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, pengkajian dan pengembangan, dukungan substantif, pembinaan administrasi, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan.

Susunan organisasi Kementerian Perdagangan terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Perdagangan Dalam Negeri; Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; Perdagangan Luar Negeri; Perundingan Perdagangan Internasional; Pengembangan Ekspor Nasional), Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, serta Staf Ahli. Sekretariat Jenderal memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi. Direktorat Jenderal memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang masing-masing. Inspektorat Jenderal bertugas menyelenggarakan pengawasan intern. Badan bertugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan atau pengawasan di bidang masing-masing. Staf Ahli memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.

Peraturan ini juga mengatur detail tugas dan fungsi dari masing-masing unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan, termasuk biro, direktorat, bagian, dan subbagian yang berada di bawahnya.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b. pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)