Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Perguruan Tinggi lembaga negara lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perkembangan hukum terkait penyelenggaraan perguruan tinggi asing. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan Perguruan Tinggi lembaga negara lain di luar kawasan ekonomi khusus. Ketentuan substansial mencakup kriteria Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang dapat menyelenggarakan pendidikan di Indonesia, yaitu harus terakreditasi dan/atau diakui di negara asal, termasuk peringkat 200 terbaik dunia, atau memiliki bidang studi yang termasuk peringkat 200 terbaik dunia. Perguruan Tinggi lembaga negara lain harus mengajukan izin penyelenggaraan kepada Menteri. Penyelenggaraan dilakukan dengan pendirian kampus cabang oleh badan penyelenggara berbentuk badan hukum nirlaba. Kampus cabang harus menggunakan nama yang sama dengan Perguruan Tinggi negara asal, menyelenggarakan Program Studi yang sama, memiliki dosen dengan kualifikasi yang minimal sama, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, dan memiliki komitmen kerja sama tridharma dengan Perguruan Tinggi Indonesia. Kurikulum memuat mata kuliah wajib seperti Agama, Bahasa Indonesia, Pancasila, dan Kewarganegaraan bagi mahasiswa WNI. Standar penyelenggaraan pendidikan kampus cabang sesuai dengan standar Perguruan Tinggi negara asal. Tata kelola mengikuti tata kelola Perguruan Tinggi negara asal dan dapat menyesuaikan dengan tata kelola Perguruan Tinggi di Indonesia. Mahasiswa dapat berasal dari WNI dan WNA. Perguruan Tinggi negara asal memberikan kebijakan afirmasi bantuan pendanaan pendidikan, diprioritaskan bagi mahasiswa WNI kurang mampu, berasal dari daerah 3T, dan/atau berprestasi. Akreditasi mengikuti akreditasi Perguruan Tinggi negara asal, namun dapat mengajukan akreditasi dengan sistem akreditasi di Indonesia. Kementerian melakukan evaluasi, pengawasan, dan pembinaan.