For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional Dari Pemangku Kepentingan

Also known as: Permen Ristekdikti 5/2020 · Permen Ristekdikti No. 5 Tahun 2020 · Permen Ristekdikti Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2020Publication Date:25 Februari 2020
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePenyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional Dari Pemangku Kepentingan
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date27 Februari 2020
Publication Date25 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2008 tentang Panitia dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemangku Kepentingan. 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2008 tentang Panitia dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemangku Kepentingan.

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi organisasi Dewan Energi Nasional (DEN) dengan mengatur kembali proses penyaringan calon anggota dari pemangku kepentingan. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2008 dan perubahannya. Penyaringan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan pembentukan Panitia Penyaringan yang bertugas menyusun rencana kerja, mengumumkan pendaftaran, dan melakukan seleksi administratif serta wawancara. Calon anggota harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk integritas, dedikasi, dan pengalaman profesional di bidang energi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota DEN yang terpilih memiliki kompetensi dan komitmen yang diperlukan untuk mendukung kebijakan energi nasional.

(-)

(-)