For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992

Also known as: PP 16/1993 · PP No. 16 Tahun 1993 · PP Nomor 16 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 1993Publication Date:8 Maret 1993
Kompensasi & Tunjangan PejabatOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 ini diterbitkan untuk menyesuaikan besaran gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini dilakukan karena gaji pokok yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 dianggap tidak lagi sesuai. Dalam ketentuan baru, gaji pokok Kepala Daerah Tingkat I ditetapkan sebesar Rp 1.000.000,- per bulan, Wakil Kepala Daerah Tingkat I sebesar Rp 800.000,- per bulan, Kepala Daerah Tingkat II sebesar Rp 700.000,- per bulan, dan Wakil Kepala Daerah Tingkat II sebesar Rp 600.000,- per bulan. Selain gaji pokok, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga berhak menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri, kecuali ditentukan lain. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak 1 Januari 1993.

(-)

(-)