For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Also known as: Perda Kota Medan 1/2019 · Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2019Publication Date:10 Januari 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
LocationPemerintah Kota Medan
Effective Date10 Januari 2019
Publication Date10 Januari 2019
Place of EnactmentMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 1)

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2019 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Pencabutan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa urusan pemerintahan di bidang kelautan bukan merupakan kewenangan kabupaten/kota. Selain itu, terdapat Deklarasi Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tanggal 15 Desember 2014 dan surat-surat terkait yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak dapat lagi memungut Retribusi Izin Usaha Perikanan. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014, maka retribusi izin usaha perikanan di Kota Medan tidak lagi diberlakukan.

(-)

(-)