For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan

Also known as: Perda Kota Depok 5/2024 · Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2024 · Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2024Publication Date:31 Mei 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date31 Mei 2024
Publication Date31 Mei 2024
Place of EnactmentDepok

(-)

Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan. Latar belakangnya adalah untuk membentuk kepribadian peserta didik agar mampu mengembangkan potensi diri, memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup demi terwujudnya generasi bangsa yang cerdas dan tangguh. Pendidikan kepramukaan dilaksanakan untuk mengintegrasikan nilai keimanan, kebudayaan, kepemimpinan, solidaritas, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian pada peserta didik.

Pemerintah Daerah bertugas menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan, membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan, serta membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan. Pemerintah Daerah juga berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.

Pendidikan kepramukaan dilaksanakan sebagai kegiatan ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan, dengan keikutsertaan bersifat sukarela. Peserta didik terdiri dari Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega. Tenaga pendidik meliputi pelatih, pembina, pamong, dan instruktur yang harus memenuhi persyaratan standar. Setiap Satuan Pendidikan wajib memiliki Gugus Depan. Satuan Karya Pramuka dapat dibentuk pada PD yang dikoordinasikan dengan Kwartir cabang.

Peserta didik berhak mengikuti pendidikan kepramukaan, menggunakan atribut pramuka, mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan, serta mendapatkan perlindungan selama kegiatan. Mereka berkewajiban melaksanakan kode kehormatan pramuka, menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka, dan mematuhi semua ketentuan pendidikan kepramukaan. Orang tua berhak mengawasi dan memperoleh informasi tentang perkembangan anak, serta berkewajiban membimbing dan mendukung anak. Masyarakat berhak berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya.

Tanggung jawab pengelolaan Pendidikan Kepramukaan berada pada kepala sekolah dan ketua Gugus Depan, Kepala PD untuk Satuan Karya Pramuka, dan Kwartir cabang Gerakan Pramuka Daerah untuk organisasi. Pendanaan dapat bersumber dari APBD, iuran anggota, sumbangan masyarakat, dan sumber lain yang sah. Setiap Satuan Pendidikan, PD, dan Kwartir cabang wajib melaporkan penggunaan anggaran kepada Wali Kota setiap tahun.

(-)

(-)