For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapat Dan Belanja Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 4/2025 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 4 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2025Publication Date:13 Maret 2025
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTeknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapat Dan Belanja Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Effective Date13 Maret 2025
Publication Date13 Maret 2025
Place of EnactmentTiakur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas Kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024 Nomor 3).

Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2025 mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman teknis terkait pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di Kabupaten Maluku Barat Daya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penerima THR dan gaji ketiga belas, meliputi PNS dan Calon PNS, Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dan PPPK. 2. Komponen THR dan gaji ketiga belas terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan. Untuk guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD, dapat diberikan tambahan sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara. 3. Waktu pembayaran THR paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya, dan gaji ketiga belas paling cepat bulan Juni. Jika belum dibayarkan pada waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya. 4. THR dan gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, tetapi dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah. 5. Pendanaan THR dan gaji ketiga belas bersumber dari APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)