Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2025 mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman teknis terkait pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penerima THR dan gaji ketiga belas, meliputi PNS dan Calon PNS, Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dan PPPK.
2. Komponen THR dan gaji ketiga belas terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan. Untuk guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD, dapat diberikan tambahan sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara.
3. Waktu pembayaran THR paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya, dan gaji ketiga belas paling cepat bulan Juni. Jika belum dibayarkan pada waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya.
4. THR dan gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, tetapi dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
5. Pendanaan THR dan gaji ketiga belas bersumber dari APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.