For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan pengawasan Sertifikasi Produk Halal dan Higienis

Also known as: Perda Kota Pontianak 1/2018 · Perda Kota Pontianak No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 2018Publication Date:1 Februari 2018
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & PertanianPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan dan pengawasan Sertifikasi Produk Halal dan Higienis
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date01 Februari 2018
Publication Date01 Februari 2018
Place of EnactmentPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2018 bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat atas ketersediaan produk halal dan higienis, serta meningkatkan daya saing produk lokal. Kebijakan ini mencakup perencanaan dan pengawasan produk halal dan higienis yang melibatkan pemerintah daerah, perangkat daerah, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat, konsumen, BPOM, dan LPPOM MUI. Setiap produk yang beredar di Kota Pontianak wajib memenuhi standar halal dan higienis, yang dibuktikan dengan sertifikasi dari lembaga berwenang. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pembinaan pelaku usaha untuk memastikan ketersediaan produk halal dan higienis. Proses produksi harus memenuhi persyaratan halal secara religius dan higienis secara fisik, kimiawi, dan biologis. Peraturan ini juga mengatur pengadaan bahan baku, proses produksi, dan barang hasil produksi, serta pendaftaran atau sertifikasi halal dan higienis untuk produk BDKT dan non-BDKT. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha produksi dan peredaran produk barang, serta membentuk kelembagaan untuk memfasilitasi sertifikasi halal dan higienis. Masyarakat dan dunia usaha juga didorong untuk berperan aktif dalam mendukung ketersediaan produk halal dan higienis.

(-)

1. Setiap pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dikenakan sanksi administrasi, berupa teguran tertulis, penarikan produk barang, pencabutan izin, dan penutupan lokasi usaha. 2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dapat dikenakan tanpa melalui sanksi teguran tertulis, dalam hal pelaku telah dikenakan sanksi pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.