For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Timur 05/2013 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 05 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:4 Desember 2013
Aparatur Sipil NegaraKebijakan Umum PemerintahStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Effective Date-
Publication Date04 Desember 2013
Place of EnactmentSangatta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya di Kabupaten Kutai Timur. Tujuan dari penataan ini adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara efektif dan efisien. Inspektorat Wilayah Kabupaten bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di kabupaten dan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa. Bappeda bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Lembaga Teknis Daerah meliputi berbagai badan seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, dan lainnya, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik di bidangnya. Setiap lembaga memiliki susunan organisasi yang terdiri dari kepala badan, sekretariat, bidang-bidang, sub bidang-sub bidang, kelompok jabatan fungsional, dan unit pelaksana teknis (UPT). Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing lembaga teknis daerah tersebut.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah sebelumnya yang mengatur tentang Inspektorat Wilayah Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Teknis lainnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. 2. Pada saat mulai berlaku Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Untuk Uraian tugas dan fungsi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)