Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya di Kabupaten Kutai Timur. Tujuan dari penataan ini adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara efektif dan efisien. Inspektorat Wilayah Kabupaten bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di kabupaten dan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa. Bappeda bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Lembaga Teknis Daerah meliputi berbagai badan seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, dan lainnya, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik di bidangnya. Setiap lembaga memiliki susunan organisasi yang terdiri dari kepala badan, sekretariat, bidang-bidang, sub bidang-sub bidang, kelompok jabatan fungsional, dan unit pelaksana teknis (UPT). Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing lembaga teknis daerah tersebut.