For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Depok

Also known as: PP 43/1981 · PP No. 43 Tahun 1981 · PP Nomor 43 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:24 November 1981Publication Date:24 November 1981
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kota Administratif Depok
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 November 1981
Publication Date24 November 1981
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pemerintahan Wilayah Kecamatan Depok sebagaimana dimaksud dalam daftar Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123 dihapuskan.

Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Depok, sebagian Kecamatan Cimanggis, dan sebagian Kecamatan Cibinong, yang telah menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Pembentukan Kota Administratif Depok bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan serta mendorong pembangunan wilayah. Pemerintah Kota Administratif Depok bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, dengan pembinaan langsung oleh Gubernur Jawa Barat jika diperlukan. Wilayah Kota Administratif Depok meliputi beberapa desa dari Kecamatan Depok, Cimanggis, dan Cibinong, yang kemudian dibagi menjadi tiga kecamatan: Pancoran Mas, Beji, dan Sukmajaya. Struktur organisasi pemerintahan akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Struktur organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pola organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Depok. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Depok sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Depok. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.

(-)