on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SAKTI KERINCI
Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 7/2016 · Perda Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk membenahi kondisi keuangan PDAM Tirta Sakti, melunasi hutang PDAM Tirta Sakti pada Pemerintah Pusat, dan meningkatkan jangkauan pelayanan PDAM Tirta Sakti kepada masyarakat.
Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Sakti Kerinci sebesar Rp.20.059.667.000 (Dua puluh milyar lima puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) yang bersumber dari hibah pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah. Selain itu, Pemerintah Daerah juga melakukan penyertaan modal sebesar Rp.18.000.000.000 (Delapan belas milyar rupiah) yang bersumber dari dana hibah. Penganggaran penyertaan modal ini dialokasikan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2020.
PDAM Tirta Sakti Kerinci wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh BPK atau Akuntan Publik yang direkomendasikan oleh BPK dan Laporan Pertanggungjawaban Kinerja kepada Bupati dan DPRD. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PDAM Tirta Sakti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan berkewajiban memberikan penyertaan modal usaha kepada PDAM Tirta Sakti. Bupati bersama DPRD Kabupaten Kerinci melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap PDAM Tirta Sakti. Inspektorat Kabupaten Kerinci melaksanakan pemeriksaan secara berkala terhadap Perusahaan Daerah.