For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 5/2025 · Perda Kabupaten Banyumas No. 5 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:10 September 2025Publication Date:10 September 2025
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date10 September 2025
Publication Date10 September 2025
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 73).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait dengan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, peraturan di bidang perpajakan, dan peraturan di bidang perangkat daerah. Tujuannya adalah untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, dan penyesuaian terhadap materi muatan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022.

Perubahan meliputi penambahan pasal-pasal baru (Pasal 11A, 11B, 17A, dan 19A) yang mengatur secara khusus mengenai pengelolaan keuangan di rumah sakit daerah sebagai unit organisasi yang bersifat khusus. Direktur rumah sakit daerah diberikan kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan tugas dan kewenangan yang spesifik, termasuk menyusun rencana kerja dan anggaran, menandatangani surat perintah membayar, dan mengelola utang piutang daerah. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran unit organisasi bersifat khusus juga diatur secara lebih rinci.

Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 32 mengenai pendapatan asli daerah, khususnya terkait dengan pendapatan retribusi daerah yang dipungut oleh unit Perangkat Daerah yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Pasal 188 juga diubah untuk mengatur lebih lanjut mengenai retribusi daerah yang pemungutannya dilaksanakan oleh BLUD.

(-)

(-)