on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1978 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Republik India dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Penetapan Titik Pertemuan Tiga Garis Batas dan Penetapan Garis Batas Ketiga Negara di Laut Andaman" yang Telah ditandatangani di New Delhi, Pada Tanggal 22 Juni 1978, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
Also known as: Keppres 24/1978 · Keppres No. 24 Tahun 1978 · Keppres Nomor 24 Tahun 1978