For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 24 Tahun 1978

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1978 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Republik India dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Penetapan Titik Pertemuan Tiga Garis Batas dan Penetapan Garis Batas Ketiga Negara di Laut Andaman" yang Telah ditandatangani di New Delhi, Pada Tanggal 22 Juni 1978, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini

Also known as: Keppres 24/1978 · Keppres No. 24 Tahun 1978 · Keppres Nomor 24 Tahun 1978

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 1978Publication Date:16 Agustus 1978
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Republik India dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Penetapan Titik Pertemuan Tiga Garis Batas dan Penetapan Garis Batas Ketiga Negara di Laut Andaman" yang Telah ditandatangani di New Delhi, Pada Tanggal 22 Juni 1978, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Agustus 1978
Publication Date16 Agustus 1978
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1978 ini mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Republik India, dan Pemerintah Kerajaan Thailand mengenai penetapan titik pertemuan tiga garis batas dan penetapan garis batas ketiga negara di Laut Andaman. Persetujuan ini ditandatangani di New Delhi pada tanggal 22 Juni 1978. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan persetujuan tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)