on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Also known as: PERPRES 66/2017 · PERPRES No. 66 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, sinkronisasi, dan harmonisasi program, kegiatan, dan kajian penyelenggaraan pelayanan kepemudaan. Latar belakang kebijakan ini adalah peran strategis pembangunan kepemudaan dalam berbagai aspek pembangunan nasional. Peraturan ini mengatur koordinasi lintas sektor yang melibatkan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi program sinergis antarsektor dalam penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda. Selain itu, peraturan ini juga mencakup kajian dan penelitian bersama tentang persoalan pemuda serta kegiatan untuk mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk dalam peningkatan partisipasi pemuda melalui pendidikan dan perlindungan terhadap berbagai ancaman sosial.