For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Penataan dan Pengendalian Pasar Modern

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 6/2014 · Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2014Publication Date:27 Februari 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Penataan dan Pengendalian Pasar Modern
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date27 Februari 2014
Publication Date27 Februari 2014
Place of EnactmentPurworejo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan Pasar Tradisional agar mampu berkembang dan meningkatkan kesejahteraannya, serta menata dan mengendalikan Pasar Modern agar tidak merugikan Pasar Tradisional dan dapat menjadi mitra bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait Pasar Tradisional dan Pasar Modern, termasuk bentuk-bentuk pasar, perlindungan dan pemberdayaan Pasar Tradisional, serta penataan dan pengendalian Pasar Modern.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada Pasar Tradisional, termasuk memberikan lokasi usaha yang strategis, kepastian hukum, dan bantuan peningkatan sarana dan prasarana. Pasar Modern diatur lokasinya berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah, termasuk peraturan zonasinya. Peraturan ini juga mengatur batasan luas lantai penjualan Toko Modern, sistem penjualan, dan persyaratan pendirian, termasuk kewajiban menyediakan areal parkir dan fasilitas untuk UMKM.

Setiap pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib melaksanakan kemitraan dengan UMKM, yang dapat dilakukan melalui kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan. Peraturan ini juga mengatur syarat-syarat perdagangan antara Pemasok dan Toko Modern, termasuk ketentuan mengenai potongan harga dan biaya promosi. Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern memiliki kewajiban untuk menjalin kemitraan dengan UMKM, mentaati ketentuan perizinan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah kegiatan yang melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.

1. Izin Usaha yang dimiliki Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) atau Izin Usaha Toko Modern (IUTM) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sudah mempunyai izin lokasi dan/atau izin mendirikan bangunan dan/atau izin gangguan, sebelum Peraturan Daerah ini berlaku sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun namun belum memiliki Izin Usaha, dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi dan dapat diberikan Izin Usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah memiliki izin lokasi dan/atau izin mendirikan bangunan dan/atau izin gangguan, yang pada saat Peraturan Daerah ini berlaku belum dibangun, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah berdiri dan beroperasi namun belum melaksanakan program kemitraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 2 (Dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 5. Perjanjian Kerjasama usaha antara Pemasok dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 20 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan Izin Usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1) dapat dikenakan sanksi berupa penutupan sementara atau permanen. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 20 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-