on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 Tahun 2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT)
Also known as: PMK 125/PMK.010/2006 · PMK No. 125/PMK.010/2006
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menetapkan kembali tarif Bea Masuk atas barang impor dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Hal ini dilakukan seiring dengan perubahan sistem klasifikasi barang impor.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur klasifikasi dan tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara-negara ASEAN. Tarif yang lebih rendah dari tarif umum hanya berlaku untuk barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang sah. Importir diwajibkan mencantumkan kode fasilitas CEPT dan nomor referensi Form D pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Surat Keterangan Asal harus disampaikan pada saat pengajuan PIB di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.