For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.010/2006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 Tahun 2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT)

Also known as: PMK 125/PMK.010/2006 · PMK No. 125/PMK.010/2006

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2007Publication Date:15 Desember 2006
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2007
Publication Date15 Desember 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2005.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menetapkan kembali tarif Bea Masuk atas barang impor dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Hal ini dilakukan seiring dengan perubahan sistem klasifikasi barang impor.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur klasifikasi dan tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara-negara ASEAN. Tarif yang lebih rendah dari tarif umum hanya berlaku untuk barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang sah. Importir diwajibkan mencantumkan kode fasilitas CEPT dan nomor referensi Form D pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Surat Keterangan Asal harus disampaikan pada saat pengajuan PIB di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

(-)

(-)