on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga
Also known as: Perma 1/2026 · Perma No. 1 Tahun 2026 · Perma Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) ini disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah penyimpan bank yang dilikuidasi dalam mengajukan keberatan atas keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kebijakan ini menetapkan bahwa Pengadilan Niaga memiliki kewenangan khusus untuk mengadili sengketa yang timbul dari bank dalam likuidasi, bank pasca likuidasi, serta sengketa penjaminan simpanan.
Secara substansial, peraturan ini mengatur ruang lingkup sengketa yang mencakup pencairan aset, penagihan piutang, pengalihan aset dan kewajiban, serta kewajiban pihak-pihak terkait dalam bank pasca likuidasi. Terkait penjaminan simpanan, LPS diwajibkan membayar klaim simpanan nasabah, kecuali untuk simpanan yang dinyatakan tidak layak dibayar berdasarkan kriteria tertentu. Nasabah diberikan hak untuk mengajukan keberatan atas keputusan LPS, dan jika tidak puas, dapat menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Niaga.
Proses pendaftaran dan pengajuan perkara diwajibkan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Peraturan ini juga mengatur tata cara persidangan, termasuk pemeriksaan bukti surat secara elektronik, pemeriksaan saksi/ahli secara virtual, serta mekanisme pemeriksaan perkara secara cepat untuk gugatan dengan nilai tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga, serta upaya hukum keberatan khusus bagi perkara yang diperiksa dengan acara cepat.




WITH THE BLESSINGS OF GOD ALMIGHTY
| Considering : |
|

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.