For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga

Also known as: Perma 1/2026 · Perma No. 1 Tahun 2026 · Perma Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2026Publication Date:28 April 2026
PerbankanHukum Acara & Penyelesaian SengketaProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemePedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga
LocationMahkamah Agung
Effective Date13 Mei 2026
Publication Date28 April 2026
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) ini disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah penyimpan bank yang dilikuidasi dalam mengajukan keberatan atas keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kebijakan ini menetapkan bahwa Pengadilan Niaga memiliki kewenangan khusus untuk mengadili sengketa yang timbul dari bank dalam likuidasi, bank pasca likuidasi, serta sengketa penjaminan simpanan.

Secara substansial, peraturan ini mengatur ruang lingkup sengketa yang mencakup pencairan aset, penagihan piutang, pengalihan aset dan kewajiban, serta kewajiban pihak-pihak terkait dalam bank pasca likuidasi. Terkait penjaminan simpanan, LPS diwajibkan membayar klaim simpanan nasabah, kecuali untuk simpanan yang dinyatakan tidak layak dibayar berdasarkan kriteria tertentu. Nasabah diberikan hak untuk mengajukan keberatan atas keputusan LPS, dan jika tidak puas, dapat menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Niaga.

Proses pendaftaran dan pengajuan perkara diwajibkan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Peraturan ini juga mengatur tata cara persidangan, termasuk pemeriksaan bukti surat secara elektronik, pemeriksaan saksi/ahli secara virtual, serta mekanisme pemeriksaan perkara secara cepat untuk gugatan dengan nilai tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga, serta upaya hukum keberatan khusus bagi perkara yang diperiksa dengan acara cepat.

1. Penyelesaian sengketa Bank dalam Likuidasi dan Bank Pasca Likuidasi termasuk sengketa Penjaminan Simpanan yang telah didaftarkan dan diregistrasi di Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga sebelum diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung ini dan berkas permohonan belum diperiksa oleh hakim/majelis hakim, berlaku ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini. 2. Penyelesaian sengketa Bank dalam Likuidasi dan Bank Pasca Likuidasi termasuk sengketa Penjaminan Simpanan yang telah didaftarkan dan diregistrasi di Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga sebelum diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung ini dan berkas permohonan telah diperiksa oleh hakim/majelis hakim, berlaku sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata, sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

(-)
REGULATION OF THE SUPREME COURT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 1 OF 2026
ON
GUIDELINES FOR THE SETTLEMENT OF DISPUTES REGARDING BANKS IN LIQUIDATION AND POST-LIQUIDATION IN THE COMMERCIAL COURT

WITH THE BLESSINGS OF GOD ALMIGHTY

CHIEF JUSTICE OF THE SUPREME COURT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering :
  1. that to maintain the stability of the national financial system, it is necessary to have legal certainty regarding the rights of bank depositors in liquidation to file objections against the determination decision of the Indonesia Deposit Insurance Corporation regarding deposits deemed ineligible for payment;
  2. that to realize the principles of a fast, simple, and low-cost judiciary and to provide access to justice for the public, the resolution of disputes arising from bank disputes in liquidation and post-liquidation banks, including deposit insurance disputes, needs to be adjudicated by Judges with special competence in the field of commerce at the commercial court;
  3. that there are no existing regulations regarding guidelines for the settlement of disputes regarding banks in liquidation and post-liquidation banks, including deposit insurance disputes;
  4. that based on the considerations
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.