on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Maros Sejahtera
Also known as: Perda Kabupaten Maros 12/2016 · Perda Kabupaten Maros No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT) Maros Sejahtera sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maros. Pendirian PT Maros Sejahtera bertujuan untuk memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian daerah, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, serta memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah. Kegiatan usaha PT Maros Sejahtera meliputi perdagangan umum, pembangunan dan pengembangan perumahan dan pergudangan, pertambangan, pertanian/perkebunan, perikanan, kawasan industri, power plan, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), ekspor-impor, dan usaha-usaha lain yang dianggap sah.
Modal dasar PT Maros Sejahtera adalah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), yang ditempatkan dan disetor pada awal pendirian. Pengurus perseroan terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris. RUPS merupakan pemegang keputusan tertinggi. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perseroan, sementara Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan. Tahun buku PT Maros Sejahtera adalah tahun takwim. Penetapan dan pembagian laba bersih ditetapkan melalui RUPS dan seluruh laba bersih yang menjadi bagian Pemerintah Daerah disetor ke rekening kas umum daerah. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, dan likuidasi PT Maros Sejahtera ditetapkan oleh RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.