For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Industri Kecil Menengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 19/2008 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 19 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:4 November 2008Publication Date:4 November 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Pelayanan Industri Kecil Menengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date04 November 2008
Publication Date04 November 2008
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Pelayanan Industri Kecil Menengah di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas produksi dan pelayanan terhadap pelaku usaha industri kecil menengah melalui dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada industri kecil menengah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengenaan retribusi atas penggunaan sarana dan prasarana pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat untuk pengembangan usaha industri kecil menengah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan sarana dan prasarana tersebut.
  3. Objek retribusi adalah penyediaan sarana dan prasarana serta operator.
  4. Tarif retribusi didasarkan pada jenis, kapasitas, peralatan, dan waktu yang digunakan, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan.
  5. Tata cara pemungutan dan penyetoran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
  6. Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif, pembetulan ketetapan retribusi, penyelesaian keberatan, kadaluwarsa retribusi, dan penghapusan piutang retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib bayar tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besaran retribusi yang terutang atau kurang bayar. 2. Denda dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak keterlambatan harus dibayar dan disetorkan ke Kas Daerah.