For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 14/2011 · Perda Kabupaten Sleman No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:20 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date-
Publication Date20 Oktober 2011
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Dokumen Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Sleman Tahun 2009 Nomor 4 Seri C).

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Objek retribusi meliputi pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keterangan Bertempat Tinggal, Kartu Identitas Penduduk Musiman, Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan dan pengakuan anak, ganti nama bagi WNA, dan kematian).
  • Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil.
  • Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum.
  • Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya pencetakan dan pengadministrasian, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  • Tarif retribusi bervariasi, misalnya KTP non elektronik Rp 6.000, e-KTP Rp 30.000, Akta Perkawinan Rp 50.000, dan Akta Perceraian Rp 75.000.
  • Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  • Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya membayar ketentuan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.