For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 14/2021 · Perda Kabupaten Pemalang No. 14 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 November 2021Publication Date:29 November 2021
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date29 November 2021
Publication Date29 November 2021
Place of EnactmentPemalang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial warga negara dengan pengelolaan yang baik, akuntabel, dan berkelanjutan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat, memulihkan fungsi sosial, meningkatkan ketahanan sosial dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial, serta meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk mengalokasikan anggaran, melaksanakan program, memberikan bantuan sosial, memelihara taman makam pahlawan, dan melestarikan nilai kepahlawanan. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan lokal, koordinasi pelaksanaan program, pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan, pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial, pembinaan lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga, pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, pemeliharaan anak terlantar, pendataan fakir miskin, penyediaan kebutuhan dasar korban bencana, pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana, dan pelestarian nilai kepahlawanan.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial dasar, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Rehabilitasi sosial dasar diberikan kepada penyandang disabilitas telantar, anak telantar, lanjut usia telantar, gelandangan dan pengemis, serta korban bencana. Jaminan sosial diberikan kepada fakir miskin, anak terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, eks penderita penyakit kronis, pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan. Pemberdayaan sosial dilakukan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat dan peran serta lembaga dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Perlindungan sosial bertujuan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial melalui bantuan sosial, advokasi sosial, dan bantuan hukum.

(-)

1. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang melanggar ketentuan pendaftaran dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian sementara dari kegiatan. 2. Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang melanggar ketentuan perizinan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian sementara dari kegiatan.