For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kab OKU Nomor 14 Tahun 2011 Tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 2/2014 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:1 Maret 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Perda Kab OKU Nomor 14 Tahun 2011 Tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Effective Date-
Publication Date01 Maret 2014
Place of EnactmentBaturaja

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Perubahan tersebut berkaitan dengan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif pajak dibedakan berdasarkan tingkatan NJOP, mulai dari kurang dari Rp 500.000.000,- hingga lebih dari Rp 5.000.000.000,-, dengan tarif yang berbeda untuk setiap tingkatan.

(-)

(-)