For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TAHUN 2015 - 2019

Also known as: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 6/2015 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2015Publication Date:15 Oktober 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TAHUN 2015 - 2019
LocationPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Effective Date16 Oktober 2015
Publication Date15 Oktober 2015
Place of EnactmentSalakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2013 Nomor 4). 2. Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2014 Nomor 59). 3. Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2015 Nomor 25).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk tahun 2015-2019. Latar belakangnya adalah kebutuhan mendasar masyarakat akan air bersih dan perlunya perhatian khusus Pemerintah Daerah melalui penyertaan modal kepada PDAM. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penyertaan modal bersumber dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Pemenuhan penyertaan modal dianggarkan dalam APBD sesuai kemampuan keuangan daerah. Penggunaan penyertaan modal dibatasi untuk peningkatan sarana dan prasarana PDAM, seperti pengadaan dan perbaikan mesin, penambahan perpipaan, pengadaan alkon/pompa, penggantian water meter, dan penambahan sambungan rumah.

Besarnya penyertaan modal daerah kepada PDAM Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 ditetapkan paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) dengan rincian per tahun anggaran. Dana penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang diserahkan kepada PDAM dilakukan dengan Keputusan Bupati. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada PDAM. Pengelolaan modal menjadi tanggung jawab Direktur PDAM dengan prinsip keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

1. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM yang sudah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya dinyatakan berlaku. 2. Penyerahan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)