For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II Dan Wilayah III Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massa, Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, badan Arsip Daerah Dan Badan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 4/2006 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 4 Tahun 2006 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 2006Publication Date:3 Maret 2006
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II Dan Wilayah III Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massa, Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, badan Arsip Daerah Dan Badan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date03 Maret 2006
Publication Date03 Maret 2006
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, Dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 46: Menambahkan huruf 'al' yang mengatur tentang Wakil Kepala Badan pada susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta mengubah ayat (7) mengenai bagan organisasi.
  2. Pasal 53: Mengubah ketentuan mengenai fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dalam menyelenggarakan tugas pokoknya, mencakup perumusan kebijakan teknis, pelayanan penunjang, penyusunan rencana dan program, koordinasi pelaksanaan program, fasilitasi pendayagunaan sarana dan prasarana, pengembangan sosial budaya, penanggulangan kemiskinan, dan pengelolaan urusan program.
  3. Pasal 54: Mengubah ketentuan mengenai susunan organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat, termasuk penambahan sub bagian dan bidang, serta pengaturan mengenai kepala bagian dan bidang.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah serta perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait kelembagaan perangkat daerah.

(-)

(-)