Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengembangan Pariwisata Berbasis Pemajuan Kebudayaan Daerah bertujuan untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pengembangan pariwisata yang berbasis pada pemajuan kebudayaan daerah, selaras dengan perencanaan pembangunan daerah. Tujuannya adalah menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dalam pengembangan pariwisata berbasis budaya, mewujudkan objek wisata yang layak jual, meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat sekitar, mengembangkan kepariwisataan yang memperhatikan kelestarian lingkungan, mewujudkan SDM yang handal dan profesional, menjalin kerjasama dengan pemangku kepentingan, serta melestarikan tradisi dan budaya masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup objek pengembangan pariwisata berbasis pemajuan kebudayaan daerah yang meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Pengembangan pariwisata ini harus memperhatikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, pelindungan lingkungan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan usaha pariwisata yang berkelanjutan. Masyarakat diberi kesempatan untuk berperan serta dalam pengembangan pariwisata ini melalui pemberian saran dan masukan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengembangan pariwisata berbasis pemajuan kebudayaan daerah.