For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Garut 2/2013 · Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 2013Publication Date:17 Juni 2013
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date20 Juni 2013
Publication Date17 Juni 2013
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2009 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kesehatan di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah kesehatan sebagai hak asasi manusia dan unsur kesejahteraan yang perlu diwujudkan. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat masyarakat serta mewujudkan peningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Upaya Kesehatan: Meliputi upaya kesehatan perseorangan dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Upaya kesehatan mencakup kesehatan fisik, mental, intelegensia, dan sosial pada tingkatan primer, sekunder, dan tersier.
  2. Pembiayaan Kesehatan: Sumber pembiayaan berasal dari pemerintah pusat, provinsi, daerah, masyarakat, swasta, dan sumber lain yang sah. APBD mengalokasikan minimal 15% untuk kesehatan di luar gaji dan investasi.
  3. Sumber Daya Kesehatan: Meliputi tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan, makanan dan minuman, serta teknologi kesehatan.
  4. Informasi Kesehatan: Pengelolaan kesehatan mengacu pada Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dengan melibatkan stakeholder.
  5. Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat, mengatasi masalah kesehatan secara mandiri, dan berperan serta dalam upaya kesehatan.

Peraturan ini juga mengatur berbagai jenis pelayanan kesehatan seperti pelayanan kesehatan tradisional, reproduksi, keluarga berencana, kesehatan sekolah, olahraga, bencana, darah, gigi dan mulut, penanggulangan gangguan penglihatan dan pendengaran, kesehatan matra, pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, pengamanan makanan dan minuman, pengamanan zat adiktif, pelayanan forensik klinik dan bedah mayat, upaya kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, lanjut usia dan penyandang cacat, upaya perbaikan gizi, upaya kesehatan jiwa, upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular, upaya kesehatan lingkungan, dan upaya kesehatan kerja.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kesehatan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang belum diatur dengan ketentuan yang baru. 2. Setiap tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan asing yang telah melaksanakan pelayanan kesehatan di Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetapi belum melakukan registrasi dan/atau memiliki izin, rekomendasi, lisensi, sertifikasi dan akreditasi, wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggara kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 11 ayat (7), Pasal 19 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3), dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan, pembekuan kegiatan, ganti rugi/denda, dan pencabutan/pembatalan izin/rekomendasi.