For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Lebong 3/2020 · Perda Kabupaten Lebong No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:3 November 2020Publication Date:3 November 2020

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Lebong
Effective Date03 November 2020
Publication Date03 November 2020
Place of EnactmentTubei

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Lebong. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib, aman, nyaman, bersih, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat, yang dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kewajiban Pemerintah Daerah meliputi perencanaan, pencegahan, penegakan Perda dan Perkada, perlindungan, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi. Diatur pula mengenai tertib jalan, tata ruang, sungai, lingkungan, tempat usaha, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan, pelajar, kerukunan umat beragama, dan peran serta masyarakat.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Kewajiban untuk mematuhi peraturan terkait ketertiban umum, seperti tertib lalu lintas, pengelolaan sampah, dan pendirian bangunan.
  • Larangan melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum, seperti berjualan di tempat terlarang, membuang sampah sembarangan, dan melakukan kegiatan ilegal.
  • Kewajiban memiliki izin untuk kegiatan tertentu, seperti usaha tempat hiburan dan pemotongan hewan ternak.
  • Kewajiban menjaga kerukunan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, berupa teguran, peringatan, pembatalan izin, penyegelan tempat, pencabutan izin, dan pembongkaran bangunan. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenakan ancaman pidana kurungan atau denda dengan besaran yang bervariasi. 3. Petugas yang tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran dikenakan hukuman disiplin kepegawaian.