on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klungkung Nomor 22 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN TEMPAT REKREASI, PARIWISATA DAN OLAHRAGA
Also known as: Perbup Kabupaten Klungkung 22/2024 · Perbup Kabupaten Klungkung No. 22 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Klungkung Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Bupati ini ditetapkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga di Kabupaten Klungkung melalui mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mengenai ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.
Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, yang mencakup perseorangan, badan usaha, maupun organisasi kemasyarakatan. Kerja sama ini tidak mencakup penetapan tarif, pengawasan, maupun pemeriksaan retribusi. Seluruh penerimaan retribusi yang dipungut oleh pihak ketiga wajib disetorkan ke rekening kas umum daerah secara bruto, sementara imbal jasa bagi pihak ketiga dibebankan pada APBD.
Proses penyelenggaraan kerja sama dilakukan melalui tahapan yang ketat, mulai dari persiapan, penawaran, penyusunan kesepakatan bersama, persetujuan DPRD (jika membebani masyarakat atau daerah), hingga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Jangka waktu kesepakatan bersama ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar pemungutan retribusi yang wajib dipenuhi, meliputi sistem pemungutan elektronik, penyediaan sarana dan prasarana yang representatif, serta kualifikasi sumber daya manusia yang kompeten.