Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2018 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Laporan realisasi anggaran menunjukkan selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, koreksi sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, dan pembiayaan neto. Laporan perubahan saldo anggaran lebih mencakup saldo awal, penggunaan sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA), koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, dan saldo akhir. Laporan operasional mencakup pendapatan, beban, surplus/defisit dari kegiatan operasional dan non-operasional, pos luar biasa, dan surplus LO. Laporan perubahan ekuitas mencakup ekuitas awal, surplus/defisit LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir. Neraca menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan arus kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, saldo kas akhir, dan koreksi sisa lebih/kurang pembiayaan. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih, daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar rekapitulasi aset tetap, daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan, daftar rekapitulasi aset lainnya, daftar dana cadangan daerah, daftar kewajiban jangka pendek, daftar kewajiban jangka panjang, daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Bupati.