For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People's Republic Of Bangladesh On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service/Official Passports)

Also known as: PERPRES 11/2012 · PERPRES No. 11 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2012Publication Date:2 Februari 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People's Republic Of Bangladesh On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service/Official Passports)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Februari 2012
Publication Date02 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 2010 di Bukittinggi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi hubungan diplomatik dan dinas antara kedua negara dengan menghapuskan kewajiban visa bagi pemegang paspor yang disebutkan. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan tersebut dan penegasan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)