on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Also known as: Perda Kota Salatiga 6/2023 · Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ditetapkan dengan peraturan daerah.
Ketentuan Substansial:
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo akhir sebesar Rp 127.213.423.946,00.
Laporan Operasional menunjukkan defisit laporan operasional sebesar (Rp 21.331.677.845,33).
Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp 3.188.821.202.549,04.
Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 3.210.215.244.988,36, jumlah kewajiban sebesar Rp 21.394.042.439,32, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 3.188.821.202.549,04.
Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 128.370.931.319,00.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.