For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Barat 11/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2011Publication Date:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Effective Date29 Desember 2011
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentJailolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menata kembali peraturan daerah tentang pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah (PAD) dan kemandirian daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Hotel dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. - **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. - **Wilayah Pemungutan:** Wilayah pemungutan pajak adalah seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Barat. - **Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang:** Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan di hotel. - **Tata Cara Penetapan dan Pembayaran Pajak:** Wajib pajak menghitung dan menetapkan sendiri pajak yang terutang melalui SPTPD. Pembayaran pajak dilakukan ke Kas Daerah paling lambat 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak merahasiakan hal yang diketahui dari wajib pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.4.000.000. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000. 5. Bupati dapat menutup dan mencabut izin usaha bagi pengusaha hotel jika melalaikan kewajiban pajak, sengaja memungut pajak tanpa nota yang sah, atau melawan petugas pemeriksa.