Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menata kembali peraturan daerah tentang pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah (PAD) dan kemandirian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Hotel dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
- **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
- **Wilayah Pemungutan:** Wilayah pemungutan pajak adalah seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
- **Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang:** Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan di hotel.
- **Tata Cara Penetapan dan Pembayaran Pajak:** Wajib pajak menghitung dan menetapkan sendiri pajak yang terutang melalui SPTPD. Pembayaran pajak dilakukan ke Kas Daerah paling lambat 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.