For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pengalihan Bentuk PT. Merpati Nusantara Airlines Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 10/1997 · PP No. 10 Tahun 1997 · PP Nomor 10 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:29 April 1997Publication Date:29 April 1997
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pengalihan Bentuk PT. Merpati Nusantara Airlines Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 April 1997
Publication Date29 April 1997
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1978 tentang Pengalihan Pengusahaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Merpati Nusantara Airlines kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Garuda Indonesia Airways.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT Merpati Nusantara Airlines dengan melakukan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Merpati Nusantara Airlines dan mengubahnya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Hal ini dilakukan dengan mengalihkan sebagian modal kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Garuda Indonesia dalam bentuk saham dan piutang kepada Negara Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial: Penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebesar Rp. 562.895.750.000,00 dilakukan melalui pengalihan saham dan piutang dari PT Garuda Indonesia. Dengan penyertaan modal ini, PT Merpati Nusantara Airlines berubah menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan komposisi kepemilikan saham 90,50% oleh Negara Republik Indonesia dan 9,50% oleh PT Garuda Indonesia. Perusahaan ini akan menyelenggarakan angkutan usaha komersial, angkutan udara borongan, angkutan udara perintis, penerbangan transmigrasi, serta reparasi dan pemeliharaan pesawat udara.

(-)

(-)