1. Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang telah lulus sandbox atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya peraturan ini, harus mengajukan izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak peraturan ini diundangkan.
2. Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang tidak mengajukan izin usaha dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, kegiatan usahanya dinyatakan tidak memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
3. Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang kegiatan usahanya dinyatakan tidak berizin, harus menghentikan kegiatan usaha dan melakukan penyelesaian kewajiban kepada Konsumen paling lama 6 (enam) bulan sejak kegiatan usaha dinyatakan tidak berizin dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4. Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang telah memperoleh izin usaha, surat lulus peserta sandbox, atau surat tanda bukti terdaftar menjadi tidak berlaku.
5. Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang sedang dalam proses pendaftaran dan belum memperoleh tanda terdaftar, tetap melanjutkan proses pendaftaran.
6. Proses pendaftaran penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech tidak mengurangi jangka waktu pengajuan izin usaha.
7. Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang telah memperoleh status terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya peraturan ini dikecualikan dari ketentuan mengenai komposisi kepemilikan saham PAJK oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dan harus menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan izin usaha.
8. Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang telah memperoleh status terdaftar dan telah memiliki tanda terdaftar penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan kegiatan usaha PAJK, dikecualikan dari ketentuan mengenai pendaftaran penyelenggara Sistem Elektronik.
9. Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang telah memperoleh status terdaftar dan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sebelum berlakunya peraturan ini, tetap melaksanakan kegiatan tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
10. Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang terdaftar atau dalam proses pendaftaran dan masih menjalankan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dan huruf d, harus menyesuaikan kegiatan usaha dengan ketentuan dalam peraturan ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak peraturan ini diundangkan.
11. Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech terdaftar yang telah menyelenggarakan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus menyampaikan data dan informasi mengenai kegiatan usaha dimaksud saat pengajuan izin usaha.
12. Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang tidak menyesuaikan kegiatan usaha, surat tanda bukti terdaftar menjadi tidak berlaku.
13. Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang tidak menyesuaikan kegiatan usaha, tetap dapat melakukan kegiatan usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
14. Setiap pihak di luar PAJK yang telah menyelenggarakan kegiatan PAJK sebelum berlakunya peraturan ini wajib mengajukan izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak peraturan ini diundangkan.