For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Also known as: Peraturan OJK 4/2025 · Peraturan OJK No. 4 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2025Publication Date:21 Februari 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date26 Februari 2025
Publication Date21 Februari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penyelenggaraan agregasi jasa keuangan (PAJK). Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk mendukung perkembangan produk dan layanan di sektor jasa keuangan melalui layanan agregasi yang mempermudah konsumen dalam membandingkan dan memilih produk jasa keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen maupun lembaga jasa keuangan, serta mengatur tata kelola dan manajemen risiko PAJK. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Prinsip penyelenggaraan PAJK yang transparan, akuntabel, dan melindungi konsumen. - Kegiatan usaha PAJK, termasuk menampilkan informasi produk dan layanan jasa keuangan, meneruskan informasi calon konsumen, dan penyaluran produk jasa keuangan. - Persyaratan kelembagaan PAJK, seperti badan hukum perseroan terbatas dan modal disetor minimum Rp500.000.000,00. - Struktur kelembagaan dan kepengurusan PAJK, termasuk jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris. - Penggunaan tenaga kerja asing oleh PAJK. - Tata cara permohonan perizinan PAJK. - Kewajiban pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik. - Penilaian kemampuan dan kepatutan Pihak Utama PAJK. - Tata kelola PAJK, termasuk penerapan manajemen risiko dan pelindungan data pribadi. - Kerja sama PAJK dengan lembaga jasa keuangan. - Kewajiban dan larangan bagi PAJK dalam melaksanakan agregasi. - Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap PAJK. - Sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan peraturan.

1. Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang telah lulus sandbox atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya peraturan ini, harus mengajukan izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak peraturan ini diundangkan. 2. Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang tidak mengajukan izin usaha dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, kegiatan usahanya dinyatakan tidak memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. 3. Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang kegiatan usahanya dinyatakan tidak berizin, harus menghentikan kegiatan usaha dan melakukan penyelesaian kewajiban kepada Konsumen paling lama 6 (enam) bulan sejak kegiatan usaha dinyatakan tidak berizin dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. 4. Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang telah memperoleh izin usaha, surat lulus peserta sandbox, atau surat tanda bukti terdaftar menjadi tidak berlaku. 5. Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang sedang dalam proses pendaftaran dan belum memperoleh tanda terdaftar, tetap melanjutkan proses pendaftaran. 6. Proses pendaftaran penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech tidak mengurangi jangka waktu pengajuan izin usaha. 7. Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang telah memperoleh status terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya peraturan ini dikecualikan dari ketentuan mengenai komposisi kepemilikan saham PAJK oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dan harus menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan izin usaha. 8. Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang telah memperoleh status terdaftar dan telah memiliki tanda terdaftar penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan kegiatan usaha PAJK, dikecualikan dari ketentuan mengenai pendaftaran penyelenggara Sistem Elektronik. 9. Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang telah memperoleh status terdaftar dan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sebelum berlakunya peraturan ini, tetap melaksanakan kegiatan tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. 10. Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang terdaftar atau dalam proses pendaftaran dan masih menjalankan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dan huruf d, harus menyesuaikan kegiatan usaha dengan ketentuan dalam peraturan ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak peraturan ini diundangkan. 11. Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech terdaftar yang telah menyelenggarakan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus menyampaikan data dan informasi mengenai kegiatan usaha dimaksud saat pengajuan izin usaha. 12. Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang tidak menyesuaikan kegiatan usaha, surat tanda bukti terdaftar menjadi tidak berlaku. 13. Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang tidak menyesuaikan kegiatan usaha, tetap dapat melakukan kegiatan usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. 14. Setiap pihak di luar PAJK yang telah menyelenggarakan kegiatan PAJK sebelum berlakunya peraturan ini wajib mengajukan izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak peraturan ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela, atau pencabutan izin usaha.