For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2018

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Also known as: Peraturan BKN 24/2018 · Peraturan BKN No. 24 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:27 Desember 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bersama Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 280/HK.007/B.2/2004 dan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan dan pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah terkait, termasuk pembentukan dan pengelolaan jabatan fungsional tersebut. Penyuluh Keluarga Berencana bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan terkait Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga. Peraturan ini juga menetapkan kualifikasi dan standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh Penyuluh Keluarga Berencana, serta mengatur jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang yang sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 280/HK.007/B.2/2004 dan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana. 2. Pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang disebabkan karena: a. dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Penyuluh Keluarga Berencana; d. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; dan e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku.

1. Penyuluh KB akan mendapatkan hukuman disiplin apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun sebagai berikut: 1. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Penyuluh KB yang hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Penyuluh KB yang hanya mencapai kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sesuai peraturan perundang-undangan.