For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 20 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 20/2013 · Perda Kabupaten Balangan No. 20 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 September 2013Publication Date:23 September 2013
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Sarang Burung Walet
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date23 September 2013
Publication Date23 September 2013
Place of EnactmentParingin

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan diubah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah perkembangan usaha pemanfaatan dan budidaya sarang burung walet yang semakin meluas, serta dasar hukum dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memungkinkan pemungutan pajak sarang burung walet oleh pemerintah daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual sarang burung walet, dihitung berdasarkan perkalian indeks harga pasar dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  3. Cara Perhitungan Pajak dan Wilayah Pemungutan Pajak: Besarnya pajak yang terutang dihitung berdasarkan dasar perhitungan pajak dikalikan nilai jual dan tarif pajak. Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Balangan.
  4. Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Bupati. Wajib pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan SPTPD.
  5. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Bupati dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pemungutan pajak.
  6. Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan oleh Bupati. Jika tidak dilaksanakan, dapat ditagih dengan surat paksa.
  7. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
  8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
  10. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai insentif pemungutan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, serta ketentuan penyidikan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00.