For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji

Also known as: Perda Kota Magelang 4/2016 · Perda Kota Magelang No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2016Publication Date:14 September 2016
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date16 Agustus 2016
Publication Date14 September 2016
Place of EnactmentMagelang

(-)

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji ditetapkan dengan maksud sebagai acuan dalam penyelenggaraan ibadah haji di daerah, serta bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi Jemaah Haji Daerah agar pelaksanaannya berjalan aman, tertib, dan lancar.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD), melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Agama dan instansi terkait, serta memfasilitasi transportasi Jemaah Haji dari Daerah ke Embarkasi dan dari Debarkasi ke Daerah. PPIHD bertugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, dan mengendalikan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah, serta menyusun laporan pertanggungjawaban biaya transportasi. Walikota dapat mengangkat Petugas Haji Daerah yang menyertai Jemaah Haji untuk membantu Tim Pemandu Haji Indonesia, yang terdiri dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas biaya transportasi Jemaah Haji dari Daerah ke Embarkasi dan dari Debarkasi ke Daerah, serta mengalokasikan biaya operasional dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)