For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penetapan Kota Terpadu Mandiri (Ktm) Tinanggea Kompleks Desa Merongga Raya Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 5/2012 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2012Publication Date:8 Oktober 2012
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Kota Terpadu Mandiri (Ktm) Tinanggea Kompleks Desa Merongga Raya Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date08 Oktober 2012
Publication Date08 Oktober 2012
Place of EnactmentAndoolo

Peraturan ini mengubah: 1. PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR: 5 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN KOTA TERPADU MANDIRI (KTM) TINANGGEA KOMPLEKS DESA MERONGA RAYA KECAMATAN LALEMBUU KABUPATEN KONAWE SELATAN

Peraturan Daerah ini menetapkan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tinanggea Kompleks di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakang penetapan ini adalah menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara dan Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan terkait pencadangan wilayah Desa Meronga Raya sebagai calon lokasi pusat KTM.

Tujuan dari penetapan KTM ini adalah:

  1. Mempercepat terwujudnya pusat-pusat pertumbuhan baru dan menata kembali kawasan transmigrasi yang belum berkembang.
  2. Meningkatkan kemudahan transmigrasi dan warga sekitar dalam memenuhi kebutuhan dasar.
  3. Memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berpartisipasi dan berinvestasi di kawasan transmigrasi.

Sasaran yang ingin dicapai adalah:

  1. Terarahnya program pembangunan dan pengembangan pada Kawasan KTM Tinanggea Kompleks.
  2. Terwujudnya peningkatan efektifitas pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan.
  3. Terbentuknya Kelembagaan Keuangan yang mandiri di tingkat pedesaan dan kawasan KTM Tinanggea Kompleks.
  4. Terciptanya kesempatan kerja dan peluang berusaha di kawasan KTM Tinanggea Kompleks.

Pusat KTM Tinanggea Kompleks berlokasi di Desa Meronga Raya, Kecamatan Lalembuu, dengan luas 120 Ha. Ruang lingkup wilayah KTM mencakup 6 kecamatan, 48 desa, dan terbagi dalam 4 Satuan Kawasan Pengembangan (SKP). Kegiatan pembangunan dan pengembangan KTM meliputi perencanaan, pengembangan prasarana dan sarana, pembangunan pusat kota, pengembangan usaha ekonomi, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi. Sumber dana pembiayaan dapat berasal dari swadana pengelola, swadaya masyarakat, swasta, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan APBN.

(-)

(-)