on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penetapan Kota Terpadu Mandiri (Ktm) Tinanggea Kompleks Desa Merongga Raya Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan
Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 5/2012 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini menetapkan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tinanggea Kompleks di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakang penetapan ini adalah menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara dan Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan terkait pencadangan wilayah Desa Meronga Raya sebagai calon lokasi pusat KTM.
Tujuan dari penetapan KTM ini adalah:
Sasaran yang ingin dicapai adalah:
Pusat KTM Tinanggea Kompleks berlokasi di Desa Meronga Raya, Kecamatan Lalembuu, dengan luas 120 Ha. Ruang lingkup wilayah KTM mencakup 6 kecamatan, 48 desa, dan terbagi dalam 4 Satuan Kawasan Pengembangan (SKP). Kegiatan pembangunan dan pengembangan KTM meliputi perencanaan, pengembangan prasarana dan sarana, pembangunan pusat kota, pengembangan usaha ekonomi, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi. Sumber dana pembiayaan dapat berasal dari swadana pengelola, swadaya masyarakat, swasta, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan APBN.