on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Also known as: Perda Kota Bogor 3/2018 · Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2015. Perubahan ini dilakukan untuk tertib administrasi kependudukan dan memberikan perlindungan serta pengakuan status hukum penduduk.
Perubahan meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, penghapusan Pasal 70, 71, 72, 72A, 72B, dan 74, serta perubahan Pasal 76 dan 77 terkait sanksi pidana. Secara substansial, perubahan ini menghapus denda administratif bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan penduduk yang bepergian tidak membawa KTP, serta orang asing yang tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal. Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat dan mendukung akurasi database kependudukan di Kota Bogor dan secara nasional.
Pasal 76 mengatur sanksi bagi orang yang tidak dapat menunjukkan KTP saat bepergian dan bagi yang tidak memiliki KTP. Pasal 77 mengatur sanksi bagi WNI dan WNA yang melanggar ketentuan batas waktu pelaporan pencatatan pendaftaran penduduk atau pada waktu pelaporan peristiwa kependudukan.