For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Baubau

Also known as: Perda Kota Baubau 4/2017 · Perda Kota Baubau No. 4 Tahun 2017 · Perda Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2017Publication Date:20 Juli 2017
Keuangan Negara & DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Baubau
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date20 Juli 2017
Publication Date20 Juli 2017
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawaban yang sesuai adalah: (-)

Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2017 mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Baubau. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi DPRD melalui APBD berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, serta fasilitas seperti rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga (khusus untuk Pimpinan DPRD).
  3. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD yang diberikan saat meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti.
  4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, yang mencakup program-program seperti penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi dan konsultasi, dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota yang berkaitan dengan atau mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.

(-)