For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 08 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 08 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2012

Also known as: Perda Kota Padang Panjang 08/2015 · Perda Kota Padang Panjang No. 08 Tahun 2015 · Perda Kota Padang Panjang Nomor 08 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2015Publication Date:25 Mei 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2012
LocationPemerintah Kota Padang Panjang
Effective Date25 Mei 2015
Publication Date25 Mei 2015
Place of EnactmentPadang Panjang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2012.

Peraturan Daerah Kota Padang Panjang ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 terkait penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang Panjang pada Tahun Anggaran 2012. Perubahan ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan memaksimalkan pelaksanaan penyertaan modal ke PDAM. Secara spesifik, perubahan mencakup perubahan pada Pasal 2 yang mengatur maksud dan tujuan penyertaan modal daerah, yaitu untuk mengatasi permasalahan ketersediaan dan kualitas air PDAM serta meningkatkan pelayanan dan pengembangan kualitas air bersih kepada pelanggan. Selain itu, Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang sebelumnya mengatur sesuatu, dihapus.

(-)

(-)